Saturday 6 February 2016

Rakyat dibiarkan Berkompetisi Dengan Bebas oleh Negara, Benarkah?

Source Image: www.thediplomat.com
31 Desember 2015 merupakan hari yang sangat bersejarah bagi masyarakat ASEAN (Association of Southeast Asia Nations). Yang mana pada ketika waktu itu Asean Economic Community atau yang dikenal sebagai Masyarakat Ekonomi Asean dengan resmi diimplementasikan diseluruh negara ASEAN. Masyarakat Ekonomi Asean atau disingkat dengan MEA, merupakan sebuah perjanjian integrasi perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN. 
Pertanyaan yang cukup menarik diawal implementasi MEA ini, apakah Indonesia sudah benar-benar siap menghadapi pertarungan bebas antar negara-negara ASEAN, mengingat perdagangan yang dilakukan pada MEA ini bukan hanya perdagangan barang atau goods saja. Namun, pada era Masyarakat Ekonomi ASEAN ini pula, tenaga kerja dari negara-negara ASEAN boleh bekerja diseluruh negara ASEAN. 

Ketika saya melihat beberapa negara diwilayah ASEAN, sebutlah Thailand. Ketika kita membandingkan Indonesia dan Thailand tentu sangat terlihat bahwa kita sedikit lebih dibelakang Thailand dalam hal persiapan menghadapi MEA. Meraka sudah mempersiapkan betul dimulai membeikan pemahaman ditingkat sekolah-sekolah sampai memberikan branding tentang MEA kesuluruh pelosok negeri. Jika kia melihat dengan cermat, boleh dikatakan sosialisasi tentang MEA kepada seluruh masyarakat Indonesia tidaklah merata. Apakah masyarakat di desa-desa, seluruh peosok negeri sudah mengeahui dan memahami betul tentang MEA? saya rasa tidak. Di Indonesia hanya beberapa kalangan saja yang sudah mengetahui tentang MEA, itupun belum tentu mereka mengerti dengan sepenuhnya. 

Maraknya pengangguran di Indonesia diakibatkan oleh beberapa faktor. Salah satu utama faktor dari masalah pengangguran di indonesia selain terbatasnya lapangan pkerjaan di Indonesia adalah kurangnya keterampilan yang dimiliki oleh angkatan kerja Indonesia. Menjadi PR yang berat tentunya unuk pemerintah. Saya cukup sedih ketika membaca beberapa berita, bahwa pemerintah menekankan masyarakat untuk berkompetisi tanpa mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. terlebih lagi cukup mencengangkan bahwa dari pihak pemerintah membiarkan masyarakat untuk berkompetisi langsung tanpa adanya jaminan proteksi  dari negara. Pemerintah menekankan kepada masyarakat untuk jangan mengharapkan proteksi dan perlindungan dari negara

Membiarkan masyarakat tanpa adanya proteksi oleh negara merupakan sebuah penghiatan yang dilakukan oleh Negara terhadap Undang Undang Dasar 1945. Pada UUD 1995 sangat jelas tertulis "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...". Negara pada hal ini harus melindungi/memproteksi seluruh rakyatnya dalam hal menghadapi MEA. Jangan membiarkan rakyatnya masuk ke sumur kesakitan dengan sengaja dibiarkan. Negara sekelas Amerika saja, mereka sangat perhatian didalam melindungi warganegaranya dimanapun mereka berada, bahkan banyak perusahaan Amerika yang beroperasi diseluruh duniapun, tetap dalam perlindungan mereka. Lalu pantaskah negara Indonesia membiarkan rakyatnya bertarung tanpa adanya proteksi dan Negara? Apakah perbuatan tersebut patut untuk dibiarkan?  


Ergi Fathurachman 
Direktur Erginesia Institute.

0 comments:

Post a Comment